LENDER OF LAST RESORT
Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang merup[akan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827 . Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951 . Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia
Lender of last resort ( LOLR ) adalah lembaga dalam sistem keuangan yang bertindak sebagai penyedia likuiditas kepada lembaga keuangan yang mendapati dirinya tidak dapat memperoleh likuiditas yang cukup di pasar pinjaman antar bank dan fasilitas atau sumber lainnya telah habis. Ini, pada dasarnya, merupakan jaminan likuiditas pemerintah untuk lembaga keuangan.
Tujuannya adalah untuk mencegah gangguan ekonomi sebagai akibat dari kepanikan finansial dan bank menjalankan penyebaran dari satu bank ke bank berikutnya dari kurangnya likuiditas dalam satu bank.
Bank yang bisa menjadi Lender of Last Resort adalah bank sentral di setiap negara masing masing. Di indonesi bank yang menjadi Lender of Last Resort adalah Bank Indonesia yang mana bank ini adalah bank sentral Indonesia , sedangkan bank yang mampu melakukan Lender of Last Resort adalah Monetary Authority of Singapore (MOS) yang merupakan bank sentral negara Singapore.
Komentar
Posting Komentar