KLIRING



     Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral.

     Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2. Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah

     Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan yang menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudian biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari uang nasabah menjadi terjamin.

     Adapun manfaat yang diperoleh dari sistem kliring antar bank ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Bank Indonesia
  • Efisisensi Waktu dan Biaya, khusunya dalam hal;
  1. Operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
  2. Maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi diseluruh wilayah kliring
  • b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodasinya kliring antar wilayah untuk transfer kredit. 
  • c. Memenuihi prinsip-prinsip manajemen resiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateralnettingsesuai dengan Core Principlesyang dikeluarkan oleh Bank Of International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
  • Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dap roses administrasi warkat kredit.
  • Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MY FUTURE PLAN

Memilih produk bank dalam suatu bank

INTERNAL KONTROL