KLIRING
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral. Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain : 1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. 2. Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien. 3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan yang menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudian biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari uang nasabah menjadi terjamin. Adapun manfaat yang diperoleh dari sistem kliring antar bank ini adalah sebagai berikut: ...